Laman

Rabu, 03 Juni 2009

HUKUM INTERNASIONAL

Menyikapi konfrotasi pendapat yang berbeda antara para pakar Hukum Internasional mengenai sifat “hukum” dalam hukum Internasional : John Austin yang mengatakan bahwa hukum Internasional adalah “bukan hukum”, hanya “properly so called”, “moral saja” dengan alasan yang mendasari bahwa hukum Internasional tidak memiliki sifat “hukum”, yakni dalam hal:
1. Hukum Internasional tidak memiliki lembaga legeslatif sebagai lembaga yang bertugas membuat hukum;
2. Hukum Internasional tidak memiliki lembaga eksekutif sebagai lembaga yang melaksanakan hukum,
3. Hukum Internasional juga tidak memilki lembaga yudikatif sebagai lembaga yang megakakan hukum,
4. Hukum Internasional juga tidak memiki polisional sebagai lembaga yang mengawasi jalanya atau pelaksanaan hukum,
Dengan demikian menurut Kelsen, jika terdapat negara yang melanggar hukum internasional maka tidak ada kekuasaan apapun yang dapat memberikan sanksi kepada negara tersebut. Negara mau mentaati atau tidak terhadap ketentuan internasional itu adalah terserah dari negara yang bersangkutan. Jadi hukum internasional tidak tepat dikatakan sebagai hukum melainkan hanya norma saja atau adat istiadat saja.
Pendapat yang demikian kiranya perlu ditinjau ulang, sebab keraguan akan keberadaan lembaga eksekutif, legeslatif , yudikatif serta polisional dalam hukum iNternasional telah digantikan oleh peranan beberapa vbadang khusus sejak diber\ntuknya Organisasi Internasional PBB. Keberadaan lembaga pembuat undang-undang atau legeslatif dapat digantikan oleh kesepakatan-kesepatan yang dibuat oleh dan diantara subyek hukum Internasional baik yang bersifat bileteral, atau multilateral. Hal ini karena kedudukan negara sebagai subyek hukum Internasional adalah koordinatif atau sejajar. Tidak ada negara yang melebihi atau di atas negara yang lain. Lembaga penegak hukum atau yudikatif perannya dapat kita lihat keberadaan Mahkamah Internasional maupun Arbitrase Internasional. Lembaga eksekutif tidak lain adalah subyek hukum internasional itu sendiri. Meskipun hukum INternasional tidakm memiliki sanksi yang tegas dan memaksa dalam pelaksanaannya, bukan berarti sifat aturan yang demikian tidak dapat dikategorikan sebagai ‘hukum’. Kita dapat melihat “hukum adat’ yang berlaku di Indonesia. Meskipun ‘hukum adat’ tersebut munculnya dari kebiasaan yang dilakukan oleh masyrakat, namun kebiasaan tersebut ditaati dan dilaksanakan meskipun tidak ada sanksi yang tegas. Jadi menurut pendapat penulis, Kelsen telah mencampur adukan antara pengertian efektifitas hukum dengan sifat hukum itu sendiri. Jika dalam perkembangannya atau pelaksaannya ternyata hukum Internasional masih banyak yang melanggar, maka hal yang demikian itu merupakan sisi belum efektifnya hukum Internasional, tetapi bukan berarti “hukum internasional” menjadi bukan hukum. Sebab pada kenyataanya masih banyak aturan-aturan yazng dibuat oleh dan antara subyek hukum Internasional yang masih di taati oleh negara-negara dan dilaksanakan.
Munculnya subyek hukum bukan negara sebagai salah satu subyek hukum Internasional adalah tidak terlepas dari perkembangan hukum Internasional itu sendiri. Semakin berkembangnya keberadaan organisasi Internasional, serta adanya organisasi-organisasi lain yang bersifat khusus yang keberadaannya secara fungsional kemudian diakui sebagai subyek hukum internasional yang bukan negara. Diantaranya adalah vatikan atau tahta suci, Palang Merah Internasional, Pemberontak atau Belligerent. Bahkan pada perkembangannya tindakan individu yang mewakili negara dan bertindak dalam kapasitasnya sebagai wakil negara juga dianggap sebagai subyek hukum Internasional bukan negara.
HUKUM INTERNASIONAL DAN PERKEMBANGANNYA
Sejarah Perkembangan H I
HI Klasik : 4000 SM
HI Moderen : beberapa ratus tahun yang lalu,
DITANDAI dengan :
1. Perjanjian Perdamaian Wesphalia (1618- 1648)
- Menghakhiri Thirty Yaers War di Eropa
- Persoalan anatar negara lepas dari persoalan gereja.
- Telah didasarkan atas kepentingan nasional
- Negara-negara mempunyai persamaan derajat
- Timbulnya Rev. Perancis dan Rev. Amerika. (Pemerintahan Demokrasi).
2. Konperensi Perdamaian (1856) dan Konperensi Jenewa (1864), Konferensi Den Haag (1899).
- Terbentuklah Mahkamah Arbitrase Permanen
3. PD I ---- Perjanjian Versailles
- Didirikan Liga Bangsa-bangsa (League Og Nations)
4. PD II
- Didirikan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations Organition).
- Perjanjian Briand Kellocg Pact (1928) : Melarang penggunaan Perang sebagai alat untuk mencapai Tujuan Nasional.

Sifat dan Hakekat HI
Sifat HI
- Tidak mengenal suatu kekuasaan eksekutif yang kuat
- HI bersifat koordinatif tidak Sub ordinatif.
- HI tidak memiliki badan-badan legeslatif dan yudikatif dan kekuasaan Polisional.
- Tidak dapat memaksakan kehendak masyarakat Internasional sebagai kaidah Hukum Nasional.
Atas kelemahan di atas ada pendapat :
Hi tidak mempunyai sifat hukum, HI bukan hukum
Tokoh: JL. Van Apeldoorn, John Austin, Spinoza, Jeremy Bethan.
Sejarah telah membuktikan bahwa pendapat John Austin dkk, adalah tidak benar:
ALASAN :
1. Sifat Hukum tidak selamanya ditentukan oleh badan-badan tsb. Tidak berarti tidak ada badan maka tidak ada hukum,
Contohnya : Hukum Adat Indonesia.
2. Pendapat mereka telah menyamarakatan pengertian antara dijalankannya hukum secara efektif dengan sifat dari Hukum.
3. Lembaga legislative diisi : Perjanjian Internasional oleh MI
4. Kebiasaan Internasional diterima sebagai hokum karena keyakinan.
5. Badan Yudikatif : diisi oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbritase Permanent.

Hakekat HI
Hukum Internasional benar-benar mempunyai sifat hokum. Hakekat HI sbg hokum koordinasi tidak perlu diragukan lagi.
A. Dasar-dasar berlakunya HI
Teori Hukum Alam atau Kodrat (natural Law)
Hukum Ideal yang didasarkan atas hakekat manusia sebagai mahluk yang berakal, atau kesatuan kaidah-kaidah yang diilhami alam pada akal manusia.
HI tidak lain merupakan Hukum Alam yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa.
Kelemahan :
- konsep alam yang masih membutuhkan konsep rasio, keadilan, keagaman pada kenyataannya banyak menimbulkan kegaduhan.
- Kurang jelas dan menjadi doktrin yang subyektif.
- Tidak ada perhatian dalam praktek actual antar negara.
- Bersifat sangat samar terutama berkaitan dengan keadilan dan kepentingan MI.
- Dsb.
Kelebihan :
- menjadi dasar moral dan dasar etis HI

Teori Positivisme
Kekuatan mengikatnya HI pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada HI
HI berasal dari kemauan negara dan berlaku Karen disetujui oleh negara.
Kelemahan ;
- Tidak dapat menjelaskan jika ada negara yang tidak setuju apakah HI tidak lagi mengikat.
- Tidak dapat menjelaskan jika ada negara baru tetapi langsung terikat oleh HI
- Tidak dapat menjelaskan mengapa ada hokum kebiasaan.
- Kemauan negara hanya Facon De Parler (perumpaan).
- Berlakunya HI tergantung dari society of state.
Kelebihan :
- Praktek-praktek negara dan hanya perautran-peraturan yang benar-benar ditaati yang menjadi HI.

Sabtu, 28 Maret 2009

aborsi bagi korban perkosaan

Bila 'Mereka' Memilih Aborsi
Keputusan untuk menggugurkan kehamilan yang tidak dikehendaki bagi korban
perkosaan tragedi Mei 1998, masih mengundang berbagai silang pendapat antar
tokoh agama, ilmuwan, pakar hukum, dan masyarakat.
Sementara itu, waktu berjalan membawa usia kehamilan menjadi semakin tua.
Padahal, keputusan harus segera ditentukan.
_____________________________________________________________
Peristiwa kelabu telah meninggalkan luka yang tak jelas kapan akan terobati.
Belum hilang stres pasca trauma yang menghantui korban perkosaan, kini
sebagian dari mereka menghadapi masalah yang cukup dilematis. Yaitu, antara
meneruskan kehamilan yang tak dikehendaki dengan keputusan untuk
melakukan aborsi. Meneruskan kehamilan hingga melahirkan saja sudah
merupakan beban yang berat bagi wanita. Apalagi, bila harus membesarkan
benih hasil perkosaan.
Namun, keputusan untuk aborsi pun bukan merupakan hal yang ringan. Selain
karena stigma sosial yang akan membayangi korban, di negara yang tidak
melegalkan aborsi ini berbagai aspek harus mereka pertimbangkan, dari aspek
agama, moral, hukum, sampai aspek pelayanan medis.
Untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang aborsi berkaitan dengan
perkosaan pada peristiwa Mei 1998 lalu, Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) melakukan jajag pendapat tentang hal tersebut di Jakarta. Hasil
jajag pendapat tersebut menunjukkan bahwa antara responden yang setuju
dengan aborsi akibat perkosaan dengan yang tidak setuju hampir berimbang
jumlahnya. Pada kelompok yang tidak setuju aborsi, ketika ditanyakan kepada
mereka tentang pendapatnya bila kejadian ini menimpa keluarga, ternyata
mereka menyatakan setuju aborsi. "Ternyata, sebenarnya masyarakat masih
bersifat ambigu. Ketika kejadian ini menimpa orang lain, mereka bicara atas
dasar moral. Tetapi, ketika kejadian ini menimpa mereka atau keluarganya,
nilainya menjadi berubah," ujar Zumrotin K. Susilo, pengurus harian YLKI, pada
sebuah acara seminar di S. Widjodjo Centre.
Dalam aspek hukum pun, masalah aborsi mengundang kontroversi. Menurut
Nursyahbani Katjasungkana, S.H., Direktur LBH APIK, KUHP yang dirumuskan
pada 1870 merupakan warisan zaman Belanda yang harus diubah, karena
menggunakan ukuran moral dan etika yang sangat keras di dalamnya. Pasal 299
KUHP menghukum mereka yang terbukti telah mengobati dan melakukan
tindakan tertentu dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan kepada
seseorang wanita bahwa kandungannya dapat digugurkan. Asumsi yang
digunakan pasal ini adalah bahwa apa pun alasannya, kita harus menghormati
kehidupan sejak pembuahan terjadi di dalam rahim.
Niat untuk menggugurkan atau mematikan janin, meski baru memberitahukan
saja sudah merupakan kejahatan. Secara spesifik, pasal 346 KUHP mengancam
dengan hukuman penjara 4 tahun lamanya kepada wanita yang melakukan atau
menyuruh orang lain melakukan pengguguran terhadap kandungannya. Dokter,
dukun beranak, atau tukang obat yang melakukan pengguguran, baik dengan
izin maupun tanpa izin si wanita yang mengandung, juga terkena ancaman
hukuman antara 4--15 tahun, dengan pemberatan pidana sepertiganya
dan tambahan hukuman pencabutan hak dipecat dari jabatannya. Hal ini berarti
bahwa KUHP melarang dilakukannya aborsi, dengan alasan medis sekalipun.
Namun demikian, sejak 1942, pengadilan Belanda sendiri telah memperlunak
rumusan KUHP tersebut dengan membolehkan abortus atas alasan medis.
Meskipun UU Kesehatan memperberat ancaman hukuman terhadap pelaku
aborsi dengan 15 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah, dari segi
rumusannya terlihat ada pelunakan dibanding dengan KUHP. Pasal 15 ayat 1
UU ini menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, untuk menyelamatkan ibu
hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Namun,
kalimat ini justru menimbulkan ketidakjelasan. Menurut Prof. Dr. Sudradji
Sumapradja, Sp. OG, sekarang ini sudah tidak ada lagi indikasi medis dalam
pengguguran janin. Karena, dengan perkembangan teknologi yang ada, ibu
hamil yang mempunyai penyakit jantung sekalipun bisa selamat. Bukan
hanya ayat ini yang membingungkan, tetapi menurut Dradji, meskipun ia telah
membacanya secara teliti, pasal tentang aborsi masih tetap membingungkan.
Kebingungan tersebut ternyata tidak hanya dialami oleh Dradji sendiri.
Menanggapi hal itu, Dr. Kartono Mohamad, mantan Ketua IDI, mengatakan
bahwa jalan satu-satunya adalah dengan merombak, mencabut, dan mengganti
UU tersebut. Karena, menurut Kartono, pasal 15 itu tidak mungkin dibuat
peraturan pemerintahnya. Sewaktu menjadi Ketua IDI, Kartono mengusulkan
agar masalah aborsi dimasukkan ke dalam TAP teknologi kesehatan, kemudian
dibuat peraturan yang sesuai dengan keadaan. Tetapi, ternyata, masalah aborsi
justru muncul secara khusus dan membingungkan.
Sementara itu, Prof. Dr. Adik Wibowo, MPH, Staf Dosen Administrasi Kebijakan
Kesehatan di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia,
mengatakan bahwa dalam penjelasan UU Kesehatan itu, harus dijelaskan
sejelas-jelasnya tentang apa yang dimaksud dengan emergency cases 'keadaan
darurat'. Karena, keadaan darurat itu harus jelas dasarnya. Bila tidak dijelaskan,
Adik khawatir akan disalahgunakan. Adik, yang dalam kesehariannya banyak
berkutat dalam penelitian tentang wanita, membandingkannya dengan negara
Thailand. Di Thailand, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan keadaan darurat
itu antara lain karena perkosaan, incest, anak yang tidak diinginkan
kelahirannya, ibu yang mengalami keterbelakangan mental, ibu yang masih
berusia di bawah 13 tahun atau di bawah 16tahun, pasangan yang tidak mampu
membiayai anak lagi, atau wanita tidak menikah yang bapaknya tidak mau
menikahinya.
Adik menyatakan kesetujuannya ketika ditanyakan tentang kemungkinan
pengubahan UU. Ia menginginkan agar UU tersebut dibuat lebih operasional.
Mengenai korban perkosaan, ia juga setuju bila mereka memilih untuk aborsi.
"Masa sih, korban perkosaan itu harus menanggung derita yang mungkin akan
terus berkepanjangan?" ujarnya.
Sebenarnya, kemungkinan korban perkosaan untuk hamil akan lebih kecil bila
segera setelah kejadian datang ke dokter dan mimun pil emergencycontracepcy.
Namun, karena kondisi psikis korban yang biasanya sangat labil,
banyak korban yang belum dapat bicara pada beberapa waktu. Hal itu membuat
dokter pun kebingungan. Karena, aborsi berkaitan dengan pemahaman tentang
kapan kehidupan itu dimulai. Prof. Dr. Gulardi Wiknyosastro, Sp. OG, mengutip
surat 23 dari Al-Qur'an. Dari ayat tersebut, ia meyakini bahwa kehidupan itu
dimulai sejak hari ke-100. Ayat ini sesuai dengan kenyataan bahwa 15%--40%
dari hasil konsepsi (pembuahan) itu akan gugur spontan, sehingga kehidupan itu
bukan bermula dari pembuahan. Jadi, bila korban perkosaan menginginkan
aborsi maka, menurut Gulardi, sebaiknya dilakukan sebelum kehamilannya
berusia 100 hari.
Senada dengan Gulardi, Dradji juga mengatakan bahwa jika ada korban
perkosaan yang hamil dan usia kandungannya kini sudah besar, misalnya 5
bulan, maka disarankan untuk melupakan aborsi. Bukan teknologi yang menjadi
masalah, tetapi hal itu sangat berkaitan dengan masalah moral.
Sementara itu, kalangan rohaniwan memiliki pendapat yang berbeda-beda
mengenai aborsi karena kasus pemerkosaan. Prof. Dr. Zakiah Darajat, dosen
psikologi di IAIN, tidak setuju terhadap aborsi, apa pun alasannya. Menurutnya,
meskipun Allah meniupkan ruh pada usia 100 hari, tetapi sebelumnya janin itu
sudah hidup.
Sedangkan Prof. Ali Yafie, Ketua Majelis Ulama Indonesia, mengatakan
bahwa hukum pengguguran kandungan ada yang dilarang dan ada pula yang
diwajibkan. Dalam keadaan normal, seperi kehamilan akibat 'kecelakaan' atau
kegagalan program berencana, aborsi dilarang dilakukan. Sedangkan
pengguguran kandungan yang diwajibkan adalah bila sejak kehamilan hingga
kelahiran bayi tersebut dapat menimbulkan ancaman jiwa. Sedangkan kasus
aborsi untuk korban perkosaan, termasuk jenis aborsi yang diwajibkan.
Menurut Ali Yafie, kondisi yang terjadi sekarang di Indonesia, mirip dengan yang
terjadi di Bosnia, saat terjadi perkosaan massal yang dilakukan tentara Serbia
terhadap wanita-wanita Bosnia. Mufti atau pemimpin agama di Bosnia, bahkan
mengeluarkan fatwa agar korban perkosaan yang hamil menggugurkan
kandungannya. "Namun, bila hendak digugurkan, sebaiknya usia kandungan
tidak melebihi 120 hari," anjur Ali Yafie.
Sementara itu, Frans Magnis Suseno berpendapat bahwa gereja Katolik tidak
setuju terhadap aborsi karena aborsi mematikan sebuah kehidupan baru.
Perkecualian dapat diberikan jika kehamilan yang terjadi mengancam
keselamatan si calon ibu dari segi kesehatan. "Tetapi, menyikapi kasus
perkosaan massal seperti ini, saya pikir gereja pun tidak akan mengutuk
perbuatan aborsi walaupun tetap tidak menyetujui aborsi," ujarnya.
Dra. Hj. Tutty Alawiyah Sementara itu, Menteri Peranan Wanita, Dra. Hj. Tutty
Alawiyah, yang sampai saat ini menyatakan belum menemukan korban
perkosaan, tidak setuju bila korban perkosaan memilih untuk aborsi. Menurut
Tutty, masalah aborsi itu sudah ada hubungannya dengan agama. Tutty lebih
tidak setuju lagi bila masalah ini membuat tekanan agar ada perubahan UU yang
melegalkan aborsi.
Sedangkan Prof. Dr. Dadang Hawari, PhD, psikiater yang sering memberikan
ceramah agama, menyatakan bahwa ia tidak keberatan bila korban perkosaan
mau melakukan aborsi, dengan syarat usia kehamilan di bawah tiga bulan.
Tetapi, kalau sudah berusia di atas 3 bulan, Dadang menyarankan agar
diteruskan kehamilannya sampai lahir, kemudian diserahkan ke panti asuhan
untuk diadopsi orang lain tanpa diketahui kalau bayi itu hasil pemerkosaan.
Dr. Agus Purwadianto, SH, Sp.F, Ketua IDI Wilayah DKI Jakarta, menyarankan
agar pelayanan aborsi dilakukan oleh tim. Sebelum korban memutuskan untuk
aborsi, prosedurnya harus melewati peer-review 'tim konseling'. Tim tersebut
terdiri dari ahli agama, psikiater, dan psikolog. Setelah menjalani konseling, bila
korban memutuskan untuk aborsi, baru kemudian ditangani oleh dokter. "Jadi,
dokter berperan hanya dalam teknis-medis saja, bukan dalam segala hal," tukas
Agus. Agus menawarkan bantuan kepada korban perkosaan yang memerlukan
bantuan medis. Ia mempersilakan korban atau keluarganya datang ke IDI DKI
Jakarta, atau menghubungi pesawat 322580. Bantuan ini, menurut Prof. Dr.
Saparinah Sadli, patut dipuji, karena merupakan salah satu tindakan nyata
dukungan sosial, yang sangat dibutuhkan oleh korban.
Lepas dari berbagai kontroversi tentang aborsi, korban perkosaan membutuhkan
uluran tangan kita semua. Pilihan terbaik adalah pilihan yang
mempertimbangkan berbagai aspek dan sesuai dengan kondisi serta hati nurani
'mereka'. Semoga pilihan terbaik segera mereka dapatkan.

Jumat, 06 Maret 2009

PEMILU

Dalam hidup kita selalu diberi untuk memilih, begtu juga bangsa ini yang akanmenghadapi pemilihan umum.Semoga dengan adanya pesta rakyat ini kita akan menjadi Bangasa yang besar. Amin,,,,,